Par in parem non habet imperium.
ada kah yang pernah dengar istilah itu? istilah ini berasal dari bahasa latin, artinya equals do not have authority over one another, sebuah prinsip di dalam hukum internasional publik dimana suatu kekuasaan yang berdaulat ngga akan bisa 'melangkahi' kedaulatan yang lainnya. jadi ini tentang imunitas yurisdiksional. sederhananya, suatu negara yang berdaulat bisa menetapkan kebijakan negaranya di wilayahnya sendiri, tapi ngga bisa mengaplikasikannya di wilayah negara lain, begitupun sebaliknya ngga ada negara yang boleh mengganggu gugat kedaulatannya.
contoh kasus yang berkaitan sama prinsip ini adalah kasus selat corfu (read here) yang terjadi saat kapal Inggris melintasi perairan milik Albania dan melakukan penyapuan ranjau disana tanpa seizin pemerintah Albania. secara hukum internasional, Inggris ngga salah buat cuma melintas di perairan Albania, karena memang ada yang namanya hak lintas damai (innocent passage) dimana kapal-kapal asal suatu negara boleh melintas di perairan negara lain dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi. tapi letak kesalahan Inggris adalah ketika kapalnya melakukan penyapuan ranjau di perairan tersebut. penyapuan ranjau merupakan hak dan wewenang dari Albania atas wilayahnya. maka dari itu Inggris dinyatakan telah melanggar prinsip hukum internasional tersebut, par in parem non habet imperium.
sources :
Oxford Reference http://www.oxfordreference.com/view/10.1093/oi/authority.20110803100306400
Hak Lintas Damai http://hukummaritim.wordpress.com/2012/09/10/1-hak-lintas-damai/
No comments:
Post a Comment